Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Surakarta
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Surakarta mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Surakarta menyelenggarakan fungsi: